TAWASUTH
#mediapenyeimbang
Berita

BEM KM IPB: Dugaan Korupsi di Sektor Energi Harus Diusut Tuntas Secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel

M ILHAM AUFATim Redaksi
9 Juli 2026
3 mnt
7
Bagikan:
BEM KM IPB: Dugaan Korupsi di Sektor Energi Harus Diusut Tuntas Secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM KM IPB)

Bogor, 9 Juli 2026 — Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM KM IPB) Iqbal Haris - Menko Sosial Politik bersama KM IPB, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut BEM KM IPB, sektor energi merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu ketahanan energi nasional, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

BEM KM IPB menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan politik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, BEM KM IPB menilai negara perlu memastikan seluruh langkah aparat penegak hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam negara demokrasi, tidak hanya independensi penegakan hukum yang harus dijaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap independensi tersebut. Karena itu, komunikasi publik yang terbuka dan kejelasan dasar hukum dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

BEM KM IPB juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada aspek penindakan semata, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor energi secara menyeluruh. Penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi dalam proses pengadaan, digitalisasi tata kelola, serta perluasan pengawasan publik dinilai menjadi langkah penting agar praktik serupa tidak terus berulang.

Ketua Departemen Kajian Strategis (Kastrad) BEM Fakultas Peternakan IPB, Asyam, menyampaikan bahwa tata kelola energi yang bersih memiliki keterkaitan erat dengan ketahanan pangan nasional. Menurutnya, kepastian pasokan dan tata kelola energi yang baik akan mendukung keberlanjutan produksi peternakan sekaligus menjaga stabilitas rantai pasok pangan nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua BEM Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Akbar, menegaskan bahwa tata kelola sektor energi harus berjalan selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Ia menilai praktik korupsi pada sektor strategis tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berdampak terhadap pengelolaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.

BEM KM IPB turut mendorong agar seluruh aparat penegak hukum diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Proses penyidikan, menurut BEM KM IPB, harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, koordinasi antarinstansi negara juga perlu dijalankan sesuai koridor konstitusi dan kewenangan masing-masing agar tidak menimbulkan persepsi tumpang tindih yang dapat menggerus kepercayaan publik.

Ketua Dewan Energi Nasional, Syabril Diandra, menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor strategis harus diproses secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat integritas institusi negara.

Sebagai penutup, BEM KM IPB menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga integritas proses hukum, menjamin akuntabilitas seluruh institusi, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara setara bagi setiap warga negara. Prinsip equality before the law, menurut BEM KM IPB, harus menjadi fondasi utama dalam setiap penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya strategis bangsa.

Narahubung:

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (BEM KM IPB)

Berita Terkait

Komentar (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!