Guru PPPK Dapat Kepastian, Tawasuth Apresiasi DPR dan Pemerintah

Jakarta, 20 Agustus 2026 — Direktur Media Tawasuth H. Wahyu Al Fajri, S.Pd. mengapresiasi langkah DPR RI bersama pemerintah yang telah memfinalisasi penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk rencana pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat serta peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini menantikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan.
Direktur Media Tawasuth Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah yang telah menjadikan persoalan guru sebagai bagian penting dari agenda kebijakan nasional.
“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah. Ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian kepada para guru yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan Indonesia,” ujar H. Wahyu Al Fajri, S.Pd.
Menurut Wahyu, keputusan untuk mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat juga dapat menjadi solusi atas persoalan ketimpangan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai tenaga pendidik.
“Guru jangan terus-menerus menjadi korban tarik-menarik kemampuan fiskal daerah. Ketika negara membutuhkan pendidikan yang berkualitas, maka negara juga harus hadir memberikan kepastian bagi mereka yang menjalankan tugas mendidik generasi bangsa,” tegasnya.
Tawasuth juga mengapresiasi DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong pemerintah mencari solusi konkret terhadap persoalan status guru PPPK. Menurut Wahyu, hal ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi dan pengawasan DPR dapat menghasilkan kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Tawasuth mengingatkan bahwa keputusan tersebut harus segera diikuti dengan aturan teknis yang jelas, transparan, dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di daerah.
Menurut H. Wahyu Al Fajri, setidaknya ada tiga hal yang perlu dikawal bersama.
Pertama, proses perubahan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu harus memiliki jadwal dan mekanisme yang jelas.
Kedua, pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat harus memastikan hak, penghasilan, masa kerja, serta kepastian karier guru tetap terlindungi.
Ketiga, kesempatan guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS harus dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan informasi yang jelas kepada seluruh guru yang memenuhi persyaratan.
“Apresiasi tentu harus kita berikan. Tetapi setelah keputusan politik dibuat, pekerjaan berikutnya adalah memastikan implementasinya tidak mengecewakan para guru. Jangan sampai kebijakan yang sudah baik justru menimbulkan ketidakpastian baru di tingkat pelaksanaan,” kata H. Wahyu Al Fajri.
Tawasuth menilai kebijakan ini harus menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan para guru terhadap negara. Guru bukan sekadar bagian dari statistik aparatur sipil negara, tetapi merupakan aktor utama dalam menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, Tawasuth Indonesia mendorong DPR dan pemerintah untuk terus mengawal proses implementasi hingga seluruh guru mendapatkan kepastian sebagaimana semangat dari kebijakan tersebut.
“Kami berharap ini menjadi awal dari babak baru pendidikan Indonesia: guru mendapatkan kepastian, negara mendapatkan tenaga pendidik yang profesional, dan anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang semakin berkualitas,” pungkas H. Wahyu Al Fajri, S.Pd.
Berita Terkait
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!



